Begini Jadinya Kalau Berani Ngejambret di Tamansari

RF (17) dan RAA (18), dua pelaku jambret HP berhasil diamankan Reskrim Polsek Metro Tamansari (Foto:dok.Humas Polsek Tamansari)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil membekuk dua orang pemuda pelaku perampas handphone yang beraksi di depan Hotel Jayakarta, Jl. Labu, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (26/3/2022).

RF (17) dan RAA (18) diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan HP milik korban bernama Petrus Edward DHK.

Kemenkumham Bali

Kedua penjambret ini berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Metro Tamansari yang dipimpin AKP Roland Olaf Ferdinand dan Kasubnit Buser AKP Roni.

Dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (26/3/2022) malam, kejadian terjadi pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang memegang HP didalam mobil yang parkir di pinggir Jl.Labu dengan kondisi kaca pintu terbuka.

BACA JUGA  Cegah Demo Pelajar, Kapolsek Metro Tamansari Turun Serentak ke Sekolah

Tiba-tiba dari arah belakang, dua orang berboncengan sepeda motor langsung merampas paksa HP korban. Kemudian kedua pelaku tancap gas ke arah Jl. Mangga Besar Raya.

“Korban tak tinggal diam dan mengejar sepeda motor pelaku dengan mobilnya sambil berteriak, tolong jambret, jambret, jambret,” ungkap AKP Roland.

Ketika pelaku dan korban kejar-kejaran melintas di Jl. Mangga Besar Raya, terlihat dan teriakan korban didengar oleh Patroli 3 C anggota Resmob yang memang sedang menyisir lokasi tersebut.

Anggota Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap motor pelaku. Karena panik, motor pelaku jatuh menabrak trotoar jalan. Salah satu terluka dan berhasil ditangkap berikut sepeda motornya.

Sementara HP hasil kejahatan telah dibuang, dilempar saat terjadi kejar-kejaran dengan anggota Resmob.

BACA JUGA  Kolaborasi dengan PWI Jakbar, Walubi dan Vihara Hemadhiro Mettavati Berbagi Jelang Bulan Suci

Kemudian pelaku diobati ke klinik. Selanjutnya kedua pelaku bersama sepeda motor dibawa ke Mapolsek Metro Tamansari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat penjambretan ini korban mengalami kerugian HP Merk Xiomi Redmi 9T, milik pelapor senilai Rp 2.000.000. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Roland. (for)

Tinggalkan Balasan