Kasus Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah dan Pensiunan PNS

Penyidik Kejati DKI Menggeledah rumah makelar tanah

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.

Kemenkumham Bali

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

BACA JUGA  Lagi, Kantor Kejati DKI Jakarta Lockdown

“Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.

“Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

BACA JUGA  Pj Sekda Kabupaten Asahan Secara Resmi Lepas Atlet NPC

Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tegasnya. ()

Tinggalkan Balasan