BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, perlunya membangun pengembangan kompetensi dan karier yang intensif bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini disampaikan Sugeng saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Satpol PP di Wisma Tenang Bogor, Kamis (2/6/22).
Sugeng menyampaikan, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang perannya sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Peran itu seperti dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat umum dan pelayanan publik, serta ikut aktif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dalam implementasinya, Satuan Polisi Pamong Praja telah didukung dengan penyediaan peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang agile pasca-penyederhanaan birokrasi. Ketersediaan sumber daya manusia yang telah beralih menjadi jabatan fungsional dan transformasi mindset dan culture set dari sifat arogan menjadi sifat humanis dan persuasif,” tutur Sugeng dalam keterangannya, seperti diterima redaksi, Senin (6/6/22).
Adapun diklat bagi Satpol PP bertujuan untuk memperkuat kapasitasnya dalam menjalan tugas. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Karena itu, diklat tersebut digelar untuk membekali para pejabat fungsional Satpol PP agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Upaya ini juga untuk membekali para jabatan fungsional Satpol PP yang akan menghadapi uji kompetensi sebagai syarat kenaikan jabatan ke jenjang lebih tinggi.
Sugeng berharap, para peserta dapat serius mengikuti seluruh rangkaian kegiatan untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan perubahan. Dengan demikian, peserta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kerja masing-masing dalam menegakkan Perda dan Perkada. Ini utamanya, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. (bkt)