Hemmen

Jaksa Teliti Kelengkapan Formil dan Materiil Perkara TPPU Pengerjaan Rantai Pasok Bijih Nikel

Tahap I perkara TPPU Pengerjaan Rantai Pasok bijih nikel

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tengah meneliti berkas perkara tersangka HDD, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pengerjaan rantai pasok biji nikel.

Pada Selasa (28/6) penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) HHD ke Penuntut Umum untuk diteliti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga melalui Kasi Intel M.Sofyan Iskandar Alam.

Rolando mengatakan, penyerahan tahap I tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021.

BACA JUGA  WNA Hilang di Long Pink Beach Labuan Bajo, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Dalam kasus ini Rolando mengungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20 miliar.

“Dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR,” kata Rolando.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar kurang lebih 20 Milyar.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Setor Uang Pengganti Terpidana Edward Seky Soeryadjaya ke Bank Mandiri

Adapun penyerahan berkas perkara diserahkan oleh Kasubsi Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rachman Rajasa, kepada Kasubsi Penuntutan Melani. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh JPU.

“ Atas penyerahan dimaksud JPU diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” tandasnya.

Atas perbuatan Tersangka disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi. []

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan