PONOROGO|SUDUTPANDANG.ID – Pria berinisial WAI alias Jolodong (23), warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo, dalam keterangan pers di Lobby Ananta Hira, Satrekrim Polres Ponorogo, Senin (18/7/2022).
Kapolres menjelaskan kronologi pelaku dalam menjalankan aksinya dimulai pada Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wib. Saat itu pelapor mengecek generator pompa sumur sibel Badan Usaha Milik Desa (DUMDesa) Pondok di sebuah bangunan rumah persawahan Bumi Dukuh Kajang, Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Setibanya di lokasi, pelapor melihat kunci bangunan dan mendapati generator pompa air tersebut telah raib. Sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti,” terang Kapolres Ponorogo.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya di 13 lokasi pada beberapa wilayah kecamatan.
Tersangka menyebut barang hasil curiannya telah dijual ke pedagang rosok keliling.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai merk, 1 unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dynamo,1 buah cikal, 8 potong besi bor,1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(DNY)