Hukum  

Tuduhan Tidak Terbukti PMJ Hentikan Laporan Pelapor

Gedung Polda Metro Jaya/net

Jakarta, SudutPandang.id Polda Metro Jaya menghentikan Laporan Polisi Hartanto Jusman atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan terhadap Suherman Mihardja, seorang pengusaha properti yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/3906/VII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, pada 25 Juli 2018, Hartanto Jusman menuduh Suherman Mihardja melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dan penggelapan yang terjadi sekitar bulan Agustus 2017 di Tangerang.

Peter Wongsowidjojo, Kuasa Hukum Suherman Mihardja menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kliennya sudah tepat. Pasalnya, semua tuduhan pelapor tidak terbukti dan mengada-ada.

“Penghentian perkara ini langsung menggugurkan semua tuduhan atas dugaan perbuatan melawan hukum klien kami Bapak Suherman Mihardja,” kata Peter dalam keterangan pers di Jakarta, (24/4/2020).

BACA JUGA  Polisi Amankan Pengunjuk Rasa Penerobos Barikade

Peter menjelaskan, bahwa Pelapor dalam perkara ini tidak lain adalah suami dari kakak kandung kliennya Suherman Mihardja yaitu almarhumah drg Mareti Mihardja.

Pada kesempatan itu, ia pun membeberkan semua fakta di balik tuduhan pelapor terhadap kliennya. Hartanto Jusman beserta istrinya almarhumah drg Mareti Mihardja adalah pemilik Yayasan Arya Meta Karuna yang bergerak dalam usaha kesehatan atau klinik dengan nama Klinik Karuna Medika.

“Pada 21 Juni 2017 lalu, drg Mareti Mihardja mengalami sakit, namun sudah 3 hari tidak juga dibawa ke dokter oleh suaminya Hartanto Jusman. Setelah ditegur oleh klien kami, Hartanto Jusman baru membawa istrinya ke RS Mayapada Kota Tangerang dalam keadaan koma dan stroke,” ungkap Peter.

Pelapor, kata Peter, saat itu menyatakan bahwa sakit yang dialami istrinya drg Mareti Mihardja adalah karma yang harus diterima sehingga tidak perlu dibawa ke dokter. Tak hanya itu, bukannya menunggu istrinya yang sedang koma di ruang ICU, Hartanto Jusman justru malah kabur meninggalkan rumah selama 7 bulan lamanya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Blokir Semua Rekening Indra Kenz

“Bahkan saat istrinya meninggal pada 22 Juni 22 September 2017, pelapor yang saat itu tidak diketahui keberadaannya belum juga pulang ke Indonesia. Baru mengetahui pelapor kabur ke Malaysia meninggalkan tanggung jawabnya setelah dideportasi pihak Imigrasi Malaysia karena sudah overstay atau melewati batas tinggal,” terang Peter.

“Saat pelapor kabur dan tidak diketahui keberadaannya dan drg Mareti Mihardja sedang dirawat di RS Singapura, maka klien kami Suherman Mihardja meminta adik kandung pelapor bernama Suganda Jusman untuk dapat membantu perusahaan milik Hartanto Jusman dan drg Mareti Mihardja serta mengurus segala keperluan perusahaan yang menyangkut surat menyurat dan operasional,” sambungnya.

Namun, lanjutnya, mereka sekeluarga ternyata sudah sepakat selama pemilik Hartanto Jusman alias Hong Giok belum ditemukan, mereka tidak akan melakukan tindakan apa-apa, dikarenakan takut kesalahan.

Tinggalkan Balasan