Hemmen

Resmi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Ade.

Atas hal itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  KPK Harap Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Menginspirasi Kejati dan Kejari

“Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP,” kata Ade.

Ia menyebutkan, berdasar pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Menurut Ade, kepolisian masih akan meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi itu meski Firli telah menjadi tersangka. Pertama, kepolisian akan melengkapi berkas-berkas penyidikan pasca-gelar perkara.

Kemudian, kepolisian akan kembali memeriksa para saksi. Lalu, Firli Bahuri juga akan kembali diperiksa dengan status tersangka.

“Yang keempat, melakukan pemberkasan perkara dan yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum kantor Kejati Jakarta,” jelas Ade.

BACA JUGA  Debat Ketiga Pilpres 2024 Dijaga 2.366 Personel Gabungan

Di satu sisi, untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp 7.468.711.500.

“[Disita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500,” kata Ade.

Pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahan 2020-2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

BACA JUGA  Anak Buah Irjen Karyoto Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Firli sendiri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu berlangsung usai drama panjang. Sebab, Firli semula bolak-balik mangkir pemeriksaan.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum