Peter menegaskan, kliennya sama sekali tidak ikut dalam operasional klinik. Hanya sebatas membantu proses penyelesaian izin operasional klinik dengan tujuan agar karyawan di klinik tersebut terselamatkan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, klinik tersebut akan dihentikan kerjasamanya oleh BPJS apabila tidak ada izin operasional yang baru pada tahun 2017.
“Maka sudah tepat apabila kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya dikarenakan tidak ada unsur “mens rea“ sebagaimana unsur mutlak untuk pertanggungjawaban tindak pidana sebagaimana kasus tersebut telah juga digelar di Wasidik Mabes Polri serta Polda Metro Jaya yang dihadirkan oleh saksi-saksi berikut Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor,” ujar Peter.(for)