Hukum  

Istri Salahgunakan Medsos, Prajurit TNI AD Dijatuhi Hukuman Disiplin

Sidang penjatuhan hukuman disiplin di Mako Rindam Jaya Jakarta, Senin (18/5/2020)/dok.Pendam Jaya
Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serma T di Mako Rindam Jaya Jakarta, Senin (18/5/2020)/dok.Pendam Jaya

Jakarta, SudutPandang.id – Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI-AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin di Mako Rindam Jaya Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sidang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya, Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri terkait penggunaan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah melanggar UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI Nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, dan Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

BACA JUGA  Lima Tersangka Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J

Sebagai prajurit TNI AD, yang bersangkutan juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah. Antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

“Atas perbuatannya, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Ankum berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI-AD dan keluarganya,” ujar Danrindam Jaya, Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Bersama Forkopimda DKI, Pangdam Jaya Ikuti Upacara HUT ke-76 TNI
Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serma T, yang dipimpin Komandan Secata Rindam Jaya, Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum)/dok.Pendam Jaya

Sehari sebelumnya, Minggu (17/5/2020), telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD di Mabes AD Jakarta. Sidang tersebut dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

“Pada persidangan tersebut, telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap Ny. SD selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Danrindam Jaya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Polisi Kembali Geledah Ulang Kamar Kos Virgoun

“Agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan