JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan secara khusus kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran untuk lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat dengan mempublikasikan seluruh kerja baik yang telah dilakukan.
“Sehingga masyarakat mengetahui kinerja kita semua. Berikan akses informasi yang mudah, cepat dan akurat kepada masyarakat dan media sehingga dukungan dan kepercayaan terhadap lembaga kita juga semakin baik,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Palembang pada Senin 19 Desember 2022.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum yang humanis itu dilandasi dengan hati nurani sehingga nilai-nilai kemanusiaan adalah hal terpenting dalam menentukan arah penegakan hukum di masa yang akan datang.
“ Kehadiran Jaksa harus dapat membangun keseimbangan dan keharmonisan untuk mewujudkan masyarakat yang damai,” ujarnya.
“ Oleh karena itu, kata kuncinya adalah membangun kesadaran hukum dengan pendekatan humanis adalah suatu keharusan, karena ketika masyarakatnya sudah sadar hukum, maka akan terjamin ketaatan, keselamatan serta kesejahteraan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan kepada seluruh jajaran bahwa jabatan yang diemban saat ini, semata-mata merupakan bentuk pengabdian kepada Negara dan masyarakat.
“Oleh karenanya, jangan sekali-sekali mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena tugas kita sebagai aparat penegak hukum adalah menjaga dan memastikan masyarakat menerima keadilan dan kemanfaatan hukum,” terangnya.
“Saatnya kita berbenah diri, bangun rasa di tengah kesulitan masyarakat serta saling membantu di tengah berbagai bencana di masyarakat. Hal yang paling terpenting adalah jangan membawa diri secara berlebihan, tunjukkan pola hidup sederhana, berbaur dengan masyarakat sehingga warga Adhyaksa mengetahui serta memahami apa kebutuhan hukum dari masyarakat,” tandasnya
Kunjungan kerja Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (05)