SINGKAWANG, SUDUTPANDANG.ID – Sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek. Remisi Tahun Baru Imlek 2574 diberikan kepada sembilan orang narapidana yang beragama Konghucu.
Sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari tiga orang dari Lapas Kelas II A Pontianak, tiga orang dari Lapas Kelas II B Singkawang, dua orang dari Lapas Ketapang dan satu orang dari Rutan Sambas.
“Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Kelas II B Singkawang. Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Singkawang, Minggu (22/1/2023).
Ika mengatakan, pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan Konghucu sehingga mereka juga mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini.
“Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan,” jelasnya.
Selama enam bulan itu, lanjutnya, warga binaan harus berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register F.
“Dari sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari,” ungkap.
“Kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi bisa mempertahankan sikap perilakunya, taat kepada tata tertib baik di Lapas maupun Rutan dan bisa menjadi contoh bagi warga binaan lainnya sehingga hak-hak warga binaan lainnya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Ika.(US/01)