Berita  

Imigrasi Jaksel Sediakan Layanan Paspor Same Day di Unit Utama dan Mal

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan pembuatan paspor pada hari yang sama (same day) di unit utama kantor Jalan.Hj. Tutty Alawiyah setiap Senin hingga Sabtu dan di Lippo Mall Kemang setiap Sabtu dan Minggu.

“Selain di unit utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, layanan same day juga tersedia di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Sengky, pembuatan paspor setiap akhir pekan ini merupakan salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan responsif sesuai amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA  Ketua Tim Penggerak PKK Indramayu Lantik 11 Ketua PKK Kecamatan

Dengan layanan ini, paspor akan selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta untuk percepatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.

“Jadi untuk layanan same day e-paspor dengan biaya tambahan PNBP menjadi sebesar Rp 1.650.000, sedangkan untuk paspor biasa menjadi Rp 1.350.000,” jelasnya.

Terlebih, menurut dia, pemilihan lokasi layanan di pusat perbelanjaan bisa mempermudah masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor sekaligus melakukan aktivitas lainnya sehingga waktu menjadi lebih efektif.

“Semoga layanan ini dapat memberikan dampak positif serta pengalaman baru kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian,” tutupnya.

BACA JUGA  Gagal Berhaji, 5 Calon Haji Indonesia Ditolak Imigrasi Masuk Arab Saudi

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor same day di akhir pekan bisa mendatangi Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang di lantai dua area parkir 5B Lippo Mall Kemang.

Pelayanan dibuka pada hari Sabtu dan Minggu sebelum pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 30 permohonan per harinya.

Adapun, layanan ini hanya berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor serta tidak berlaku bagi penggantian paspor karena hilang atau rusak.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan