Hukum  

Polisi Amankan Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Foto : Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polisi masih mencari empat debt collector lainnya yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Saat ini yang sudah berhasil ditangkap, empat orang.

“Kami masih mengejar empat orang lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/2).

Kemenkumham Bali

Dia menyebutkan, salah satu yang diburu adalah pria berkaos belang putih biru. Pria tersebut terekam jelas dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut sempat membentak bahkan bertindak kasar kepada anggota polisi yang ada di apartemen tempat Clara Shinta tinggal. Diketahui, ternyata pria itu sebelumnya pernah mendekam di dalam penjara alias residivis.

BACA JUGA  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy

“Yang baju belang putih biru itu adalah Erick Jonson Saputra Simangunsong. Ternyata dia ini adalah residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” ungkap Hengki

Sementara itu, tiga orang lainnya yang masih diburu berinisial BL, YM dan YH. Hengki meminta keempat debt collector yang masih buron itu menyerahkan diri.

Dia menegaskan, perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,”jelasnya.

Hengki mengancam akan memasukkan keempat debt collector tersebut dalam ke daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke seluruh kantor polisi jika tidak segera menyerahkan diri.

BACA JUGA  OC Kaligis: Ada Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sukamiskin Butuh Perhatian Ombudsman

“Kami mengimbau orang-orang ini agar segera menyerahkan diri karena kami akan kejar terus,” tegasnya

Hengki juga mengingatkan agar tak ada lagi kasus melawan petugas hingga intimidasi kepada masyarakat. Polda Metro Jaya akan memberantas premanisme.

“Kami pada kesempatan ini ingin memberi Detterence secara spesialis kepada pelaku tindak pidana ini, maupun secara generalis, jangan ada yang coba-coba ada lagi debt collector-debt collector, preman-preman lain berbuat seperti ini, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (04)

Tinggalkan Balasan