LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan, pada tahun 2023 akan mengusulkan insentif bagi para guru pendidik bidang keagamaan sebanyak 17.506 orang.
“Dari total tersebut, dibagi tiga bidang keagamaan, yakni insentif pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 1.600 orang, insentif Guru Madrasah Diniyah 5.425 orang, dan insentif Guru Maghrib Mengaji 10.481 orang,” kata Iyan Fitriyana saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Iyan, besaran insentif para tenaga pendidikan bidang keagamaan bervariasi. Insentif Pimpinan Pondok Pesantren mendapatkan Rp.900.000 per orang, Guru Madrasah Diniyah Rp600.000 per orang dan Guru Maghrib Mengaji mendapatkan Rp250.000 per orang.
“Jadi, jumlah anggaran kita usulkan untuk insentif pada para tenaga pendidikan bidang keagamaan totalnya sebanyak Rp. 7.315.250.000,” katanya.
Iyan mengungkapkan, saat mengajukan usulan insentif bagi para tenaga pendidikan bidang keagamaan mengalami penundaan. Penundaan itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing.
“Mudah-mudahan Dengan adanya refocusing tidak terdampak bagi para tenaga pendidikan bidang keagamaan,” harapnya.
Terpisah, salah satu Ketua Forum Komunikasi Gerakan Maghrib Mengaji (FKGMM), Dadan Maul Darmawan bersyukur dengan adanya insentif bagi para tenaga pendidikan bidang keagamaan.
“Sangat bersyukur kepada Allah SWT, dengan adanya insentif Guru Maghrib Mengaji se-Kabupaten Lebak,” ucap Dadan kepada wartawan.
Menurut Dadan, adanya insentif tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Lebak masih memperhatikan Guru Maghrib Mengaji dan para tenaga pendidikan bidang keagamaan.(AK/01)