Berita  

Polisi Ungkap Dua Kasus Pidana Terkait Kasus Penangih Utang

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap dua kasus pidana terkait kasus penagih utang di Tangerang Selatan yakni perampasan mobil dan pengeroyokan.

“Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Kemenkumham Bali

Hengki menjelaskan untuk kasus pertama diawali dimana ada korban yaitu RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya, tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

BACA JUGA  Menpora Akan Melakukan Evaluasi untuk Pembenahan Sepakbola Nasional

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing, ” kata Hengki.

Namun ternyata, RI menghubungi salah satu rekannya atas nama MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector, ” kata Hengki.

BACA JUGA  Ternyata Layar Monitor di PN Jakarta Pusat Tidak Rusak, Begini Penjelasan Teknisi

Hengki menjelaskan dalam dua delik ini telah diamankan total delapan orang dan dua yang masih berstatus DPO.

“Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,”

Hengki juga mengimbau untuk para pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

“Selain itu, kita juga berharap agar debitur membayar kewajiban terhadap leasing agar tidak ada kejadian penarikan seperti ini, ” kata Hengki.

Hengki menyebut untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan