Kasus BTS Kemkominfo, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin

Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo terjadwal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi pada Senin (3/7/2023) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

“Betul, diperiksa Senin,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (2/7/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kemkinfo periode 2020-2022.

Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun.

BACA JUGA  PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

BACA JUGA  Terbukti Rintangi Penyidikan, Ini Vonis untuk Stefanus Roy Raning

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7). (02/Ant)