Balik ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Jabat Direktur Penyelidikan Lagi

Brigjen Pol Endar Priantoro KPK
Brigjen Pol Endar Priantoro (For)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Brigjen (Pol) Endar Priantoro akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (6/7/2023) Endar mengatakan dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.

Kemenkumham Bali

“Betul, saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7).

“SK perubahan tertanggal 27 Juni,” lanjut Endar.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kembalinya lulusan Akpol 1994 itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” katanya.

BACA JUGA  Disdukcapil DKI Terbitkan Tata Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

Ia mengatakan kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV /KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

BACA JUGA  Dihadirkan KPK Jadi Saksi Ahli, Dosen UI Justru Bela OC Kaligis Soal Remisi

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Endar yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.(02/Ant)