AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Hakim Tolak Bandingnya

Foto :Dok Antara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang banding AG terkait kasus penganiayaan David Ozora kembali digelar pada, Kamis (27/4/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Budi Hapsari.

Dari hasil sidang putusan, hakim resmi menolak banding yang diajukan AG. Pihak Pengadilan Tinggi tetap meminta AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemenkumham Bali

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023)

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” sambungnya

Seperti diketahui, AG divonis menjalani hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah karena terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

BACA JUGA  Olivia Nathania Resmi Bebas Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

Dalam kasus ini, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AG. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas

Sidang AG memang dihelat lebih dulu karena perempuan tersebut masih di bawah umur.

Sekadar mengingatkan, Mario Dandy cs menganiaya David Ozora secara sadis Februari lalu. Imbas kejadian ini, David Ozora mengalami cedera otak dan sempat koma.(04)

Tinggalkan Balasan