Hemmen
Hukum  

Surati Firli Bahuri, OC Kaligis Minta KPK Ambil Alih Kasus Denny Indrayana

OCK KPK
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi payment gateway yang telah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan Advokat senior itu dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa walaupun begitu banyak bukti dalam gelar perkara, bahkan Menteri Yasonna Laoly dengan tegas menyatakan bahwa Payment Gateway melanggar hukum, begitu kebalnya dan kuatnya Prof. Denny Indrayana, sehingga perkaranya tak kunjung dimajukan ke Pengadilan?,” kata OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Sabtu (30/4/2022).

OC pun membandingkan kasus payment gateway dengan perkara gratifikasi 41 orang anggota DPRD Kota Malang dengan nominal Rp5 sampai Rp 10 juta yang harus mendekam di Lapas Sukamiskin.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Jakarta, Jumat, 29 April 2022.
No. 209/OCK.IV/2022

Kepada Yth.
Bapak Firli Bahuri
Ketua Komisioner KPK
Gedung Merah Putih
Kuningan, Jakarta Selatan

Hal: Permohonan agar perkara dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana dipindahkan ke KPK.

Dengan hormat,

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, Prof.DR. O.C. KALIGIS, Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-123, Jakarta Pusat, bersama ini saya sampaikan permohonan sebagai berikut :

1.Di waktu kasus Djoko Susilo diperiksa penyidik Polisi, KPK mengambil alih kasus tersebut.

2. Umum telah mengetahui hasil gelar perkara Prof. Denny Indrayana.

3. Hasil gelar perkara tersebut antara lain diputuskan bahwa uang sebesar Rp.5.000.- dalam Payment gateway tidak bisa diserahkan langsung kepada vendor, uang tersebut harus masuk kas negara.

4. Selanjutnya masih dari gelar perkara Bareskrim. Untuk sampai kepada kesimpulan bahwa dugaan perkara korupsi Prof Denny Indrayana adalah kasus korupsi, Penyidik telah memeriksa 93 (sembilan puluh tiga) saksi, 7 (tujuh) ahli, memeriksa langsung tersangka Prof. Denny Indrayana, menyita barang bukti dari para saksi dan tersangka Prof. Denny Indrayana. Barang bukti yang disita sebanyak 13 bundel berkas terkait payment gateway dari Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 (tujuh ratus dua puluh dua) lembar surat, 77 (tujuh puluh tujuh ) print out e-mail, Laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi payment gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI. T.A. 2014 Nomor 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

5.Bahkan Menteri Hukum dan HAM di depan anggota Komisi III DPRRI dengan jelas menegaskan bahwa Payment Gateway melanggar hukum.

6. Dilansir dari berita Media Online Merdeka.com, berjudul: “Denny Indrayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Payment Gateway (berita tanggal 24 Maret 2015 ). Sama halnya dengan berita di Kompas.com: “Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka,” (tanggal 24 Maret 2015).

7. Yang menjadi pertanyaan, mengapa walaupun begitu banyak bukti dalam gelar perkara, bahkan Menteri Yasonna Laoly dengan tegas menyatakan bahwa Payment Gateway melanggar hukum, begitu kebalnya dan kuatnya Prof. Denny Indrayana, sehingga perkaranya tak kunjung dimajukan ke Pengadilan?.

8. Saya membandingkan kasus korupsi kurang lebih 40 anggota DPRD Malang yang dijaring kasus korupsi. Ada yang hanya karena menerima gratifikasi antara Rp5 sampai Rp10 juta turut dihukum selaku terdakwa korupsi.

9. Atau kasus korupsi Juliamar dalam kasus Bakamla yang menerima uang tranport sebesar Rp4 juta, divonis 2 tahun penjara. Bandingkan dengan suap Bibit-Chandra Hamzah yang jumlah suapnya mencapai Rp1 miliar.

10.Yang menarik dari kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, pernah di satu kesempatan di media, Prof. Denny Indrayana membuat statement, bahwa para advokat membela tersangka korupsi, karena turut menikmati hasil korupsi. Padahal dalam kasus Meikarta, Prof. Denny turut membela kasus korupsi korporasi Meikarta, kasus mana sempat diberitakan di media.

11. Dalam tindakan KPK memberantas korupsi di era Novel Baswedan, kurang lebih 50 kepala desa di Sukamiskin, yang mendapat tunjangan Pemerintah “kata” nya hanya Rp3 juta, dijebloskan ke Lapas, hanya karena menerima gratifikasi menjelang kampanye Pemilihan Bupati atau Wali Kota. Padahal ketika jalan desa rusak, mereka berkewajiban memperbaiki. Lalu dari mana budget untuk usaha perbaikan itu?.

12. Di era Presiden Soeharto, semua bisa turut membantu pembangunan, tanpa khawatir di “KPK-kan”. Tidak seorang Gubernur, Wali Kota/Bupati, Camat, Kepala Desa yang turut mensukseskan Pelita. (Pembangunan Lima Tahun) Pemerintah dijebloskan ke penjara.

13. Sayangnya ketika oknum-oknum KPK perkara pidananya telah dinyatakan lengkap alias P-21, termasuk dugaan perkara korupsi Prof. Denny Indrayana yang telah selesai digelar, kelihatannya pihak penegak hukum ogah untuk mengadili mereka. Mungkin KPK dibawah pimpinan penyidik Novel Baswedan melalui hasil sadapannya banyak mengantongi riwayat kekayaan para petinggi hukum.

14. Akhirnya, semoga Bapak Firly Bahuri selaku Ketua KPK dalam rangka koordinasi, berani mengambil alih kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana ke KPK. Hal yang sama pernah terjadi pada kasus Bapak Djoko Susilo.

Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Baik Firli Bahuri maupun Denny Indrayana belum dapat dikonfirmasi.

Dalam kasus yang terjadi pada rentang 2014-2015 itu, kepolisian sudah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan