Hemmen

ASN di Rote Ndao NTT Diwajibkan Miliki Anak Asuh Atasi Stunting

Bupati Rote Ndao Paulina Haning (kedua kanan) saar berdiskusi dengan Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng (ketiga kanan) yang melakukan kunjungan kerja untuk pemantauan pelayanan publik di Rote Ndao, NTT. FOTO: dok.Ant/Juli 2023

KUPANG, NTT, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk memiliki anak asuh guna menangani dan menekan angka stunting di daerah itu.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu (9/7/2023) menyampaikan hal itu terkait program pelayanan kesehatan di Rote Ndao dalam pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng yang melakukan kunjungan kerja untuk memantau pelayanan publik di kabupaten setempat.

Kemenkumham Bali

“Di sini kami juga menerapkan program wajib bagi seluruh ASN untuk memiliki anak asuh, terutama bagi anak stunting,” katanya.

Pemkab Rote Ndao mencatat angka prevalensi stunting berdasarkan hasil penimbangan anak pada Februari 2023 sebesar 21,68 persen atau menurun dari Februari sebesar 22,3 persen.

BACA JUGA  Keretakan Terjadi di Terowongan Tol Cisumdawu dan RSUD Akibat Gempa Sumedang

Masih ada balita stunting sebanyak 2.938 yang perlu diintervensi dari periode penimbangan sebelumnya, yakni 3.001 orang.

Paulina mengatakan pemerintahannya terus berupaya memerangi kasus stunting, salah satunya mewajibkan para ASN memiliki anak asuh.

“Para ASN akan membantu dengan cara membawa bekal makanan untuk anak-anak stunting,” katanya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng mengapresiasi terobosan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memerangi stunting.

“Langkah seperti ini patut dicontoh oleh pemerintah kota/kabupaten lain dalam membantu masyarakat memerangi stunting, ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah,” katanya. (02/Ant)