Hemmen

Bawaslu Jakbar Surati 18 Parpol Agar Tidak Pasang Atribut Kampanye

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menyurati 18 partai politik (parpol) agar tidak memasang atribut kampanye yang menunjukkan calon ataupun bakal calon legislatif yang diusung.

“Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan.

Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.

BACA JUGA  Anies dan Keluarga Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus, Bawa Bekal Doa Sang Ibu

Para calon baru diperbolehkan melakukan promosi diri sebagai calon legislatif pada masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye itu diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

“Selama 75 hari sebelum masa tenang, di situ barulah para calon boleh melakukan kampanye,” jelas Oding.

Jika selama 75 hari masa kampanye ada parpol yang melakukan pelanggaran seperti kampanye di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pihaknya akan memberikan teguran keras.

“Misalnya selama 75 hari itu ada partai politik yang melakukan pelanggaran akan kita catat , kita buat semacam diagram tingkat kepatuhan parpol kepada peraturan seperti apa. Nanti kita publikasikan,” jelas dia.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan