Hemmen
Hukum  

Hakim Minta Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Robot Trading Fin888

Terdakwa Robot Trading Fin888
Terdakawa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra mengucap sumpah sebelum menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fin888 di PN Jakarta Utara, Kamis (6/10/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian segera membacakan tuntutan terhadap Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terdakwa kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fin888. Pasalnya, masa penahanan kedua terdakwa akan berakhir.

“Tuntutan terdakwa Selasa pekan depan ya Bu Jaksa,” kata Yuli Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara langsung menyatakan kesiapannya permintaan Majelis Hakim tersebut.

“Akan kami usahakan Yang Mulia,” kata

Dalam persidangan kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui perbuatan sebagaimana sebagian dari dakwaan JPU.

Terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari Fin888 sebanyak Rp5,2 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan keluarganya.

“Sisanya Rp1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Peterfi.

BACA JUGA  Kabar Duka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Meninggal Dunia

Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan uang investor atau nasabah, tepatnya para korban. Hal itu dikarenakan sebelumnya uang para korban dikirimkan ke Singapura.

“Begitu Fin888 di Singapura bermasalah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga stop, uang menjadi tidak bisa ditarik,” katanya.

Sedangkan terdakwa Carry Chandra mengaku beberapa kali melakukan zoom meeting soal Fin888. Bahkan juga memberikan penjelasan mengenai Fin888 melalui Group WhatsApp.

Terdakwa menyebut ada yang tertarik berinvestasi di Fin888 setelah diberikan gambaran. Hanya saja, apa yang dijelaskannya sesuai yang tercatat di Fin888 Singapura dalam bahasa Inggris.

Kepada Majelis Hakim dia mengaku menyesal atas keterlibatannya yang akhirnya menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Apresiasi JPU dan Majelis Hakim

Para korban Fin888 mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim sehingga terdakwa Peterfi mengakui perbuatannya.

Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan, berharap JPU dan majelis hakim dapat menjadikan kasus serupa terkait investasi bodong menjadi acuan dalam menuntut serta vonis hukuman terhadap terdakwa. Polanya kasusnya sama, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

BACA JUGA  Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Jaktim

Ia mencontohkan Fahrenheit, Indra Kenz Binomo, dan bahkan Viral Blast yang proses hukum sudah inkracht. Pelaku divonis 10 tahun penjara dan sitaan hasil kejahatannya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

“Kedua terdakwa kami harap dapat dituntut maksimal dan kemudian dijatuhi hukuman maksimal pula oleh majelis hakim,” harap Oktavianus usai sidang.

“Para korban mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang sudah berpihak terhadap para korban selama ini, sehingga bisa terungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus Fin888 yang sangat merugikan para korban,” sambung advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini.

Usai sidang, para korban dan pihak pendukung kedua terdakwa Robot Trading Fin888 tampak bersitegang. Para korban yang mayoritas lansia mengaku terganggu dengan keberadaan mereka.

BACA JUGA  Gugat Erick Thohir, OC Kaligis Serahkan Bukti Perkara Chandra Hamzah

Para korban menilai mereka sangat tidak menunjukkan empati terhadap para korban yang telah dirugikan dalam kasus tersebut.

“Sikap mereka mengganggu, mengusik bahkan mentertawakan kami para korban. Tidak ada sama sekali rasa empatinya dengan penderitaan kami sebagai korban, nanti baru tahu rasa mereka kalau orangtuanya menjadi korban investasi bodong,” ujar salah seorang korban.(tim)

Barron Ichsan Perwakum