JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee diketahui menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan. Kasus tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa masa penahanan Richard Lee kembali diperpanjang. Keputusan itu berlaku selama satu bulan ke depan.
“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Hingga kini, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten terkait jadwal pelaksanaan tahap II.
Karena belum ada kepastian waktu dari kejaksaan, proses pelimpahan tersebut masih tertunda dan belum dapat dilaksanakan.
“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” ucap Budi Hermanto.
Sambil menunggu jadwal resmi dari Kejati Banten, penyidik Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses administrasi dan koordinasi yang diperlukan agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(04)










