Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan

Avatar photo
Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo saat berada di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dengan pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti kini menjadi kewenangan penuntut umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan hukum yang sesuai prosedur, mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga membantah berbagai tudingan yang menyertai penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan, dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.

“Polri tidak antikritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun perlu kami luruskan, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA  Luthfi Yazid: Audiensi dengan Organisasi Advokat Singapura Jadi Kehormatan bagi DePA-RI

Ia menjelaskan, salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum menjalani penahanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik maupun psikis serta memastikan tidak adanya penyakit menular.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan pada kedua tersangka.

Berdasarkan rekomendasi medis itu, Polri kemudian memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati dengan penanganan intensif oleh tenaga medis dan dokter spesialis.

“Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani dokter spesialis, ini menjadi bukti bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka,” ujar Budi.

Selain aspek kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak tersangka lainnya, termasuk memberikan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap menjalani ujian. Akses kunjungan dari keluarga, penasihat hukum, hingga simpatisan juga tetap diberikan selama proses perawatan berlangsung.

BACA JUGA  Putusan Bagi Susu Gibran di CFD Ditunda Lagi, Bawaslu: Ada Fakta Baru

Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa mempertimbangkan latar belakang pribadi maupun profesi pihak yang diperiksa.

Terkait pernyataan pihak tertentu yang menyebut kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat, Budi menegaskan bahwa penilaian medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.

“Yang dapat memastikan seseorang sehat atau sakit untuk kepentingan hukum adalah tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak dan tidak membuat pernyataan yang menimbulkan keraguan di publik,” katanya.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya telah ditahan dan berkas perkaranya kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA  Novel Baswedan: Saya Penyidiknya, Tak ada Bukti Ganjar Terlibat Korupsi KTP-el

Sejumlah tokoh disebut telah bersedia menjadi penjamin melalui surat pernyataan, termasuk tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut dan mempertimbangkan opsi tanpa penahanan.

“Sepanjang proses hukum bisa dijalankan tanpa penahanan, maka penahanan tidak perlu dilakukan,” ujarnya.(red)