DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polda Bali berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga melibatkan enam warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Uzbekistan. Selain WNA, polisi juga mengamankan satu orang WNI.
Keenam WNA itu masing-masing tiga dari Rusia dan tiga dari Uzbekistan. Mereka berinisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI).
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan, ketujuh orang diamankan di empat lokasi. Dua orang lainnya telah diserahkan ke pihak imigrasi.
Tak hanya barang bukti narkoba berupa hashish, kokain, dan ganja, pihaknya juga mengamankan empat buah airsoft gun.
“Para tersangka diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti senilai lebih dari Rp 900 juta,” ujar Ponco Indriyo dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (30/5/2023).
Video: Antara (Rita Laura/Arif Prada/Gracia,Simanjuntak)