Hemmen

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Siapkan Anggaran, untuk Apa?

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan, para pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melindungi pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.

“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, Senin (15/11/2021).

Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non-ASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.

Menurutnya pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.

“Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulut untuk 170.000 pekerja,” katanya.

Dia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria. Ia menyebut komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.

“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” katanya.

Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.

BACA JUGA  Jamkeswatch Bekasi: Permudah Layanan BPJS Kesehatan PBI

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.

“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.

“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” ujarnya.(red)

BACA JUGA  PLN UID S2JB Bantu Perlengkapan Belajar Anak Korban Gempa Cianjur
Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan