Hemmen
Hukum  

Penerbitan Perpres Baru Soal BPJS Kesehatan Harus Transparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan/net

Jakarta, SudutPandang.id- Menanggapi keterangan pers dari Humas BPJS Kesehatan pada Kamis (2/4/2020) lalu, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan berharap agar segera direalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang baru pengganti Perpres No:75/2019.

“Komunitas Peduli BPJS Kesehatan paham betul bahwa pelaksanaan dari Putusan Uji Materiil selambat-lambatnya adalah 90 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor:1/2011 Pasal 8 ayat 2. Namun demikian bukan berarti Pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak transparan kapan Perpres baru akan diterbitkan untuk mengganti Perpres 75/2019, khususnya Pasal 34 yang dibatalkan mengenai kenaikan iuran bagi peserta PBPU,” papar Johan Imanuel, perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, dalam keterangan pers, Sabtu (11/4/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Johan, transparansi tersebut merujuk pada Pasal 30 UU No:12 Tahun 2011 Pasal 30 yang menyatakan bahwa ”Perencanaan Penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden”.

BACA JUGA  Terapkan Restorative Justice, Jampidum Kejagung Hentikan Dua Kasus Penganiayaan

“Hal ini berarti Rancangan Perpres tidak ada salahnya diungkap juga ke publik sebagaimana asas keterbukaan yang ditegaskan juga dalam Pasal 5 huruf g UU No:12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata praktisi hukum senior itu.

Ia memaparkan, dalam penjelasan Pasal 5 huruf g, yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

“Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Johan.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Presiden juga harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perpres tersebut.

“Partisipasi masyarakat ini jelas diatur pula dalam Pasal 96 UU No:12/2011 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandas Johan.

BACA JUGA  Begini Respon Hotman Paris, Saat Ferry Irawan Tagih Barang Miliknya

Masukan secara lisan atau tulisan

Sehingga, masih menurut Johan, Rancangan Perpres pengganti seharusnya juga dapat diakses oleh masyarakat merujuk Pasal 96 ayat 4 UU 12/2011 untuk memudahkan piblik memberikan masukan secara lisan atau tulisan.

“Yang dibutuhkan oleh peserta PBPU saat ini adalah kepastian hukum terhadap pelaksanaan Putusan MA No:7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran,” katanya.

Johan Imanuel, perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan/ist

“Sehingga apabila Pemerintah dan BPJS Kesehatan terbuka mengenai kapan Perpres penggantinya akan diterbitkan maupun isi dari Rancangan Perpres tersebut, maka hal tersebut akan memberikan ketenangan bagi peserta PBPU, khususnya dalam hal iuran yang telah dibayarkan,” pungkas Johan.

Sebelumnya, Kamis (2/4/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan pers menyatakan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Sediakan PIPP Jika Pasien Terkendala di RS

“Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Iqbal.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan