Bupati Bintan Serahkan LKPD 2022 ke BPK

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri di Auditorium Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2/2023) Foto:Dok.Diskominfo Kepri

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

LKPD Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2/2023).

Kemenkumham Bali

Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Prov Kepri, Jariyatna.

Bupati Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2022. Ia berharap agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar dapat lebih baik lagi khususnya lagi dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance,” harapnya

Selain itu, ia juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah khususnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Roby Kurniawan.

Sebagai informasi, LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada pasal 56 UU No.1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD juga dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.(ian/01)

Tinggalkan Balasan