Bupati Tangerang : Seluruh Proses Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Mengacu Standar ASUH

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid pimpin rakor bahas berbagai permasalah termasuk menghadapi perayaan Iduladha 2026. (Ist/sp)
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid pimpin rakor bahas berbagai permasalah termasuk menghadapi perayaan Iduladha 2026. (Ist/sp)

TANGERANG – SUDUT PANDANG.ID – Bupati Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid menyatakan seluruh proses pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk perayaan Iduladha 2026 agar mengacu pada standar aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) yang tidak boleh ditawarkan lagi.

“Standar itu selaras dengan arahan pemerintah pusat wajib diimplementasikan di seluruh lapak penjualan maupun tempat penyembelihan hewan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Maesyal di Tigaraksa, Senin (18/5/2026).

Maesyal mengatakan hal tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang yang dihadiri pejabat instansi terkait

Dalam rakor tersebut secara khusus membedah sejumlah isu strategis, mulai dari stabilitas harga bahan pokok hingga pengawasan ketat lalu lintas kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA  Sampah Berserakan di Jalan Sunan Kalijaga, DLH Lebak Minta Maaf

Bahkan rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Sekda Soma Atmaja, Kajari Wahyudi Eko Husodo, Kapolresta dan Dandim Tigaraksa.

Menurutnya sebagai langkah edukasi masif, Pemkab Tangerang tidak hanya mengandalkan pengawasan fisik di lapangan tapi membuat dan mendistribusikan video panduan tata cara penyembelihan yang benar kepada pihak kecamatan dan panitia kurban di masyarakat.

Ia bilang berdasarkan hasil pantauan di lapangan bahwa kondisi ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran menjelang Iduladha 2026 masih relatif stabil dan terkendali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan hewan kurban tahun ini wajib mengacu pada regulasi UU No. 18 tahun 2009 juncto No.14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA  JPMI Banten Laporkan CV GSM Atas Pelanggaran Izin Usaha

Ujang menjelaskan tujuan utama adalah menjamin bahwa hewan yang dikurbankan masyarakat sehat, bebas penyakit, dan memenuhi syariat Islam.

Perkiraan ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Tangerang 2026 mencapai sekitar 35.000 ekor, hal tersebut berdasarkan proyeksi kebutuhan dari berbagai jenis hewan yang didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sedangkan perkiraan hewan kurban itu dengan perincian sekitar 8.300 ekor sapi, 20.000 ekor domba, 4.400 ekor kambing dan 66 ekor kerbau. (WAR)