Hemmen
Hukum  

Catatan Hukum 2022, Prof. Suhandi Cahaya Soroti KUHP Baru

Suhandi Cahaya
Prof. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (Dok.SP)

“Yang paling penting bukan pembaharuan hukumnya, melainkan pembaharuan moral aparat penegak hukumnya. Sepanjang mereka tidak takut sama Tuhan, maka hukum itu tidak pernah tegak melainkan akan jadi barang dagangan alias komoditi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 lalu oleh DPR-RI menjadi sorotan ahli hukum pidana Prof. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, dalam catatan hukum akhir tahun 2022.

“Mudah-mudahan tahun 2023 akan lebih baik dari tahun 2022, sekalipun KUHP yang baru sudah disahkan pada 6 Desember 2022, tetapi masa berlakunya dua tahun ke depan yakni 2024,” kata Prof. Suhandi Cahaya, dalam catatan hukum yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (31/12/2022).

Menurut advokat senior ini, banyak kelemahan dari KUHP baru, khususnya ancaman hukuman yang dulunya tinggi menjadi sangat rendah.

“Jadi efek jera kepada para pelaku tindak pidana semakin ringan,” ujar Prof. Suhandi Cahaya.

Ia pun mempertanyakan kepada pembuat undang-undang, apakah mengikuti aliran kontemporer atau sebaiknya aliran klasik yang harus tetap dipertahankan?.

“Apakah pembuat undang-undang mengikuti aliran dari Eigen Erlicht yang dikenal dengan The Living Law, yakni aliran kontemporer?. Tetapi akibatnya tidak ada deterence effect (efek jera). Dan akibatnya perbuatan atau pelanggar hukum akan semakin meningkat,” kata dosen ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi ternama ini.

Hal yang lebih berbahaya, lanjutnya, akan mengakibatkan kehancuran negara ke depan semakin menjadi-jadi.

“Sebab penjahat akan menghitung apabila mereka melakukan kejahatan seperti korupsi atau investasi bodong. Bila mereka masih mempunyai kelebihan uang setelah melakukan sogok sana sogok sisni dan masih ada kelebihan dari uang hasil kejahatannya,” papar Suhandi Cahaya, yang merampungkan program doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Jayabaya.

Masih menurut Suhandi Cahaya, maka para penjahat tetap akan berbuat jahat jika aturan hukumnya demikian.

“Yang paling penting bukan pembaharuan hukumnya, melainkan pembaharuan moral aparat penegak hukumnya. Sepanjang mereka tidak takut sama Tuhan, maka hukum itu tidak pernah tegak melainkan akan jadi barang dagangan alias komoditi,” pungkas ahli hukum yang selalu diminta pandangannya di kepolisian maupun pengadilan ini.(um/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan