Hemmen
Hukum  

Perjuangan Stefanus Gunawan Bela Kyai hingga Divonis Bebas di PN Cikarang

Perjuangan Stefanus Gunawan Bela Kyai hingga Divonis Bebas di PN Cikarang
Stefanus Gunawan, SH, M.Hum (Foto:istimewa)

“Bagi kami selaku kuasa hukum menangani perkara bukan soal kalah menang, tapi kami berhasil membuktikan seseorang yang tidak bersalah atas jeratan hukum tentunya jadi kebahagiaan tersendiri.”

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang Kyai divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (11/1/2024), Majelis Hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak terbukti.

Vonis bebas terhadap salah satu tokoh agama Islam dan pendidik berinisial MH itu, langsung disambut haru keluarga, termasuk kuasa hukumnya, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum yang gigih memperjuangkan kliennya hingga divonis bebas.

Stefanus Gunawan mengapresiasi Majelis Hakim yang ia nilai sangat objektif dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Hakim benar-benar mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang ia sampaikan atas semua tuduhan JPU terhadap kliennya.

“Terima kasih Yang Mulia, putusannya benar-benar objektif, mencerminkan rasa keadilan, karena sejak awal klien kami memang tidak bersalah atas semua tuduhan itu,” ucap Stefanus Gunawan dalam keterangannya di PN Cikarang, Kamis (11/1/2024) malam.

Advokat senior ini mengungkapkan, kliennya tetap sabar dan tegar dalam menghadapi fitnah yang tujukan kepada dirinya, meski sejak awal kasusnya bergulir berada di dalam tahanan.

“Bagi kami selaku kuasa hukum menangani perkara bukan soal kalah menang, tapi kami berhasil membuktikan seseorang yang tidak bersalah atas jeratan hukum tentunya jadi kebahagiaan tersendiri,” tutur Stefanus.

BACA JUGA  ST Burhanuddin Siap Tindak Tegas Jika Ada Oknum Jaksa Menyalahgunakan Jabatan

“Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adagium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” sambung Ketua DPC PERADI-SAI Jakarta Barat itu.

Stefanus menyampaikan bahwa adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dituduhkan terhadap kliennya berawalnya pada tanggal 30 Desember 2021, saksi TN mengirim pesan Whatsapp ke saksi LR. Kemudian pada tanggal 6 Maret 2022, pesan tersebut diteruskan kembali oleh saksi LR ke saksi W.

“Karena hubungan kerja antara saksi W dengan klien kami sudah tidak sejalan atau harmonis, maka atas dasar emosional, tanpa adanya konfirmasi lagi atas kebenaran pesan Whatsapp tersebut kepada klien kami,” ungkapnya.

“Tanpa didukung dengan bukti-bukti yang cukup, dia langsung begitu saja melaporkan klien kami atas dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Laporan Polisi : LP/B/639/III/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Maret 2022, pada Kepolisian Resort Metro Bekasi,” tambah Stefanus Gunawan yang juga berhasil membuktikan kliennya tidak bersalah hingga divonis bebas di PN Makassar, belum lama ini.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2021 sejak pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, kliennya mengikuti rapat virtual terkait Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (ERKAM). Sehingga, menurutnya, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal kliennya pada sekitar pukul 10.00 WIB melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap diri TN.

BACA JUGA  Sesuai Prestasi, Febrie Adriansyah Jabat Jampidsus Kejagung

“Berdasarkan keterangan TN pada saat terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, klien kami mengenakan kemeja lengan pendek warna terang, sedangkan menurut keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di bawah sumpah kliennya pada tanggal 28 Desember 2021 menghadiri Rapat ERKAM memakai kemeja batik hitam lengan panjang,” beber Stefanus.

Hasil Visum

Ia menyebutkan, bukti lainnya yang menegaskan kliennya tidak bersalah berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 16/Ver/RSUD/III/2022, tanggal 18 Maret 2022. Hasil visum menyatakan pada intinya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan tubuh bagian luar saksi TN tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan. Kemudian dari hasil pemeriksaan alat kelamin perempuan bagian luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa robekan lama.

Terungkap saat saksi AH di bawah sumpah menerangkan bahwa pada 15 November 2020 sampai dengan berakhir 23 April 2021, telah menjalin hubungan cinta dengan saksi TN hingga melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Ia mengakui melakukan hubungan badan dengan TN sebanyak dua kali di salah satu hotel. Ia juga menyebutkan berdasarkan keterangan yang didengar dari pengakuan TN, kekasihnya itu juga pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebelumnya berinisial R.

“Kami menyimpulkan berdasarkan hasil visum bahwa TN, maaf sudah tidak perawan lagi karena berhubungan badan dengan pacarnya, bukan oleh klien kami. Jelas sudah bahwa semua yang dituduhkan terhadap klien kami sama sekali tidak terbukti, dan ini semua hanya fitnah yang diduga dilakukan oleh bawahannya,” tandas advokat peraih Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

BACA JUGA  Soroti Vonis Penganiayaan Anak di PN Bekasi, M Yuntri: Tidak Akan Ada Efek Jera

Kini kliennya bisa bernapas lega lantaran setelah Majelis Hakim PN Cikarang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah atas dakwaan maupun tuntutan yang tuduhan JPU.

“Nama baik, harkat dan martabat klien kami sebagai seorang tokoh agama, pendidik harus dikembalikan seperti semula akibat fitnah tersebut, dan tentunya membebaskan klien kami dari tahanan,” pungkas advokat bersahaja yang dikenal memiliki segudang pengalaman menangani berbagai perkara.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga menuntut denda sejumlah Rp.100 juta subsider kurungan selama tiga bulan penjara.(tim)

Barron Ichsan Perwakum