Hukum  

Denny Indrayana Dipolisikan, Alexius Tantrajaya: Sudah Jadi Kewajiban Polri Menindaklanjuti

Alexius Tantrajaya. Penjual gorengan
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum Alexius Tantrajaya menyatakan sudah menjadi kewajiban Polri untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hukum. Termasuk laporan terhadap Denny Indrayana yang dipolisikan terkait kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu).

Pandangan tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya menanggapi laporan oleh pelapor berinisial AWW terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.

Kemenkumham Bali

“Karena sudah ada proses hukum dengan diterimanya laporan polisi dari pelapor berinisial AWW oleh Bareskrim Polri, maka sudah menjadi kewajiban Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id di Jakarta, Sabtu (3/6/2023).

Menurut advokat senior itu, apabila dari hasil penyelidikan diperoleh minimal 2 alat bukti yang dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi, maka proses hukumnya harus ditingkatkan ke arah penyidikan.

BACA JUGA  Upacara Sertijab, Kapolres Tabanan Arahkan PJU dan Kapolsek Aktif Sosialisai Prokes

“Dan juga harus diproses hukum secara tuntas terhadap siapa-siapa yang juga diduga terlibat turut serta dan membantu sehingga diperolehnya informasi tersebut,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, apabila ternyata tulisan-tulisan terlapor Denny Indrayana tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh MK, maka informasi terlapor merupakan berita bohong alias hoaks yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tentu penyidik akan menggunakan UU ITE untuk menjeratnya,” ujarnya.

“Namun apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri tidak menemukan unsur delik pidana yang dilakukan oleh terlapor saudara Denny Indrayana sebagaimana dalam Laporan Polisi No.:LP/B/128/V/2023/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023, maka demi hukum haruslah dihentikan atau SP-3,” sambung pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu.

BACA JUGA  Kemenkumham Gelar Sosialisasi dan Diskusi RUU KUHP di Bali

Alexius menyebut proses hukum terhadap Denny Indrayana yang merupakan mantan Wamenkumham menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk bisa berhati-hati.

“Berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat bisa dijerat dengan UU ITE,” pesan Alexius mengingatkan.

Siap Hadapi 

Sementara itu, Denny Indrayana melalui Juru Bicara kuasa hukum Muhammad Raziv Barokah mengatakan, Denny siap menghadapi laporan polisi tersebut.

“Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” kata Raziv dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, tim di Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pendalaman terkait materi kasus yang dilaporkan oleh AWW pada 31 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA  Catatan OC Kaligis soal Gugatan Pilpres 01 dan 03

Sandi menyebut pelaporan tersebut dilakukan terhadap pemilik akun media sosial twitter @dennyindrayana, dan pemilik akun instagram @dennyindrayana99.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers Jumat (2/6/2023).(Um/01)

Tinggalkan Balasan