Hemmen

Dihukum Seumur Hidup! Pelaku Mutilasi dan Pengecoran Jasad Korban

SudutPandang.id – Jaksa penuntut umum, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menuntut Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023.

Kemenkumham Bali

“Dampak terhadap kondisi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup,” katanya dalam sidang yang digelar secara daring dan luring tersebut, seperti dikutip Antaranews.

Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

BACA JUGA  Dua Begal di Warteg Cileduk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sarwedi memberi kesempatan kepada terdakwa Husen untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Barron Ichsan Perwakum