Hemmen
Berita  

Dijadwalkan Diperiksa soal Dugaan Pemerasan kepada SYL, Pegawai KPK Mangkir

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dan melalui surat yg dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pegawai KPK itu beralasan tidak bisa hadir karena alasan dinas. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan kepada pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA  Kejuaraan Dunia Panjat Tebing di Indonesia Berlangsung Sukses

“Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

BACA JUGA  Komitmen Kolonel Unang Putus Rantai Pandemi

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum