Hemmen

Dito Mahendra Jadi DPO, Bareskrim Bakal Periksa Nindy Ayunda

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru-baru ini Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai orang yang dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Imbasnya, penyidik Bareskrim akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra.

“Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Selasa (2/5/2023).

Namun, Djuhandhani tidak menyebutkan kapan penyidik akan memanggil orang-orang terdekat, termasuk Nindy Ayunda.

“Nanti akan kami beritahu kapan dipanggilnya,” ucap Djuhandhani.

BACA JUGA  Penjelasan Humas PN Jaksel Soal Insiden Pasca Putusan Richard Eliezer

Dia memastikan pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional. Polri, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menemukan Dito.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito, Selasa (2/5/2023) hari ini sebagai tersangka. Namun, hingga kini Dito tak kunjung hadir.

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali, maupun pemanggilan tersangka,” ucap Djuhandhani

Bareskrim sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

BACA JUGA  Komisi III DPR: Tilang Elektronik Harus Optimal

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan 9 di antara 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. 9 jenis senjata api yang tidak berizin yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan