Hemmen

Dito Mahendra Selalu Mangkir dalam Pemanggilan Polisi

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra diketahui beberapa terakhir kerap berurusan dengan penegak hukum seperti kepolisian, pengadilan, dan KPK. Beberapa kali pula dia mangkir memenuhi panggilan penegak hukum.

Terbaru, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (15/12) kemarin. Ini yang keduakalinya Dito mangkir dari panggilan PN Serang.

Kemenkumham Bali

Panggilan pertama yaitu Senin (12/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Dito dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan karena mengidap penyakit demam berdarah (DBD).

Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra tidak percaya begitu saja. Ia menanyakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa Dito Mahendra sakit DBD dan harus dirawat di rumah sakit. Namun, JPU tidak dapat menunjukkannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan tidak ada pemberitahuan dari Dito.

Majelis Hakim akan menggelar kembali sidang perkara pencemaran nama baik dan UU ITE ini pada hari Senin (19/12) pekan depan, dan Dito Mahendra harus hadir.

BACA JUGA  Brisia Jodie Ingin Menikah Tahun Depan

Dipanggil KPK Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, tanggal 18 November 2022, Dito Mahendra di panggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2022), namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, Senin (28/11).

Adapun satu orang lainnya yang dipanggil penyidik KPK adalah Siek Citra Yohandra.

Ali Fikri mengimbau kepada Dito Mahendra dan Siek Citra bersikap kooperatif yaitu memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.

BACA JUGA  Fahmi Bachmid Berharap Kapolres Jaksel Baru Selesaikan Kasus Dugaan Penyekapan Dilakukan Nindy Ayunda

“KPK mengimbau agar dua orang saksi ini untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegas Ali Fikri.

Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

*Menolak Diperiksa Kasus Penyekapan*
Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda, terseret kasus dugaan penyekapan dengan korban mantan sopir pribadi Nindy Ayunda bernama Sulaiman.

Dalam kasus ini, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istrinya Sulaiman, dengan tuduhan telah melanggar Pasal 333 KUHP karena telah melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Selain Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangannya sebagai saksi karena diyakini mengetahui peristiwa itu.

BACA JUGA  Amora Lemos Rayakan Ulang Tahun ke-11, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Beri Kado Tas Gucci

Dalam surat pemberitahuan dari Polres Jakarta Selatan terkait perkembangan penyidikan kasus penyekapan yang terdaftar dengan nomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo menjelaskan bahwa Dito Mahendra menolak untuk diperiksa.

Belakangan, saksi kunci, Lia Karyati menyebut Dito Mahendra juga terlibat penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman. “Salah satu pelakunya adalah DS,” ungkap Lia Karyati di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan