Hemmen

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Hanya Bisa Pasrah

Roby Geisha foto : (istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi Roby Geisha harus menelan pil pahit, bagaimana tidak ia tengah menghadapi sidang putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Senin (5/9/2022) secara online.Roby Geisha diwakili pengacaranya, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan. Sementara musisi 36 tahun itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur

“Hari ini baru saja sidang untuk putusan Roby. (Vonisnya) selama dua tahun penjara,” kata Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Roby Geisha menerima putusan vonis secara lapang dada. Ia pun tidak mau mengajukan banding dan siap menjalani hukuman

“Roby secara gentle mengakui kesalahan. Jadi, apapun itu keputusan, ia menerimanya,” kata pengacara Roby Geisha

BACA JUGA  Divonis Kanker Paru-Paru, Sanjay Dutt Pasrah Jika Harus Meninggal Dunia

Bagi Roby Geisha, hukumannya ini sebagai penebusan kesalahan. Ia sadar kesalahan karena narkoba sudah berulang kali terjadi.

“Saat ketemu langsung dia bilang ‘ini kebodohan saya’. Dia juga bilang kalau ini adalah tamparan paling keras dari Tuhan agar hidupnya lebih baik lagi,” ujar Rustandi Senjaya

Meski harus menghadapi hukuman, Roby Geisha bersyukur keluarga tidak meninggalkannya. Salah satu personel Geisha pun sempat bertanya keadaan sang gitaris kepada pengacara

“Salah satu player WhatsApp saya, tapi kalau datang atau tidak, saya kurang tahu,” kata Rustandi.

Sebagai informasi, Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022 bersama asistennya, AJ.

BACA JUGA  Koramil 0819/08 Rejoso dan Tiga Pilar Berbagi Takjil untuk Warga

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan