Hemmen
Berita  

DPRD Minta Lurah dan Camat Perhatikan Aset Lahan Milik DKI

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta para lurah, camat hingga bupati/wali kota untuk memperhatikan aset maupun lahan milik Pemerintah Provinsi DKI.

“Saya berharap semua lurah harus aktif untuk menjaga aset yang ada di kelurahan masing-masing. Saya berharap kepada pak PJ Gubernur DKI,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, lahan yang menjadi aset Pemprov sangat rentan dijadikan tempat berdirinya bangunan liar.

Tidak jarang bangunan liar tersebut sudah berdiri sejak lama sehingga Pemprov DKI kesulitan mengambil kembali lahan tersebut.

“Jadi, jangan sampai bangunan sudah berdiri, ini nanti baru diramaikan,” kata dia.

Dia pun mencontohkan kasus penyerobotan lahan saluran air yang dilakukan pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

BACA JUGA  Beruntung Sanksi FIFA Tahun 2015 Silam Tak Terulang

Untuk menjaga lahan milik Pemprov DKI tersebut, dirinya menganjurkan lurah dan camat memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik.

Pemanfaatan tersebut bisa berupa membangun taman atau kebun oleh Kepala Dinas atau Suku Dinas terkait.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

BACA JUGA  Bupati Asahan Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan PWRI

Pihak PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

BACA JUGA  Kemendag Terbitkan Izin Impor

Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). “Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.

Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan