Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. (Foto: IST/SP)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan berdasarkan hasil pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Polri.

“Status tersangka terhadap saudara FA tetap mengacu pada penetapan yang telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, penerbitan Sprindik menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan seluruh rangkaian proses penyidikan secara pro justitia.

Adapun tiga Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan Kejaksaan Agung meliputi:

BACA JUGA  Komisi III DPR Dukung Anggaran Kejaksaan Rp43,6 Triliun

Pertama, Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan PT Krakatau.

Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.

Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.

“Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang.

Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan, sejak proses pelimpahan perkara dilakukan, seluruh langkah hukum lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga tindakan penyidikan lainnya akan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan koordinasi lintas lembaga tetap dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan akuntabel.

Menurut Anang, penyidik Kejaksaan Agung akan terus bersinergi dengan Kortas Tipikor Polri, termasuk menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek supervisi apabila diperlukan.

BACA JUGA  Jelang Penutupan TMMD 127, Satgas dan Warga Gadungan Gelar Tahlil dan Doa Bersama

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menilai kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu terdiri atas sembilan orang penyidik dan jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan setiap perkara yang ditangani dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mendalami seluruh fakta hukum, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

BACA JUGA  Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Tersangka Dugaan Korupsi

Pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung menjadi tahapan baru dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dengan status tersangka yang tetap melekat, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung melalui tiga Sprindik yang telah diterbitkan.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. (UM/09)