Hemmen

Fatwa MUI Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Vaksinasi Sapu Jagat di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021)/Foto:Um SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan bahwa melakukab vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” jelasnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

BACA JUGA  Putus Rantai Pandemi, Babinsa Klungkung Gencar Lakukan Tracing

Kamaruddin juga mengatakan, pihaknya sudah meminta agar seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa ini.

“MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dan dalam rekomendasi fatwa MUI, umat Islam wajib melakukan vaksinasi agar tersebas dari wabah Covid-19. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan