Hemmen
Hukum  

Gugatan RCTI Terhadap Ninmedia Ditolak Pengadilan Niaga Jakarta

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-Gugatan RCTI terhadap Ninmedia terkait dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Rabu (18/12/2019) lalu, Majelis Hakim pimpinan John Tony Hutauruk, S.H., M.H., menyatakan gugatan yang dilayangkan stasiun televisi swasta nasional itu, tidak dapat diterima. Pasalnya, dalam gugatan tersebut terdapat salah pihak yang digugat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penasihat Hukum Ninmedia, M.Z. Al-Faqih, S.H., menyambut baik putusan perkara  Nomor: 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst, yang telah memenangkan pihaknya.

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan RCTI terhadap Ninmedia telah melakukan pemeriksaan perkara dengan baik, dan objektif. Terhadap gugatan yang salah pihak memang sudah seharusnya oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” ujar M.Z. Al-Faqih dalam keterangan persnya.

BACA JUGA  3 Orang Ini Digugat Soal Penamaan "Klub Rottweiler Indonesia"
ninmedia.tv/youtube

Sementara itu, Dirut Ninmedia, Jemy Penton mengatakan pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ninmedia akan melakukan inovasi dalam menyediakan dan menyalurkan siaran yang variatif dalam rangka untuk melayani kebutuhan akan informasi dan hiburan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena Ninmedia adalah TV rakyat Indonesia,” paparnya.

“Kami menyadari bahwa Ninmedia perlu bargandengan tangan dengan rakyat, bersinergi dalam memajukan penyiaran Indonesia,” sambung Jemmy.

Dalam perkara ini, RCTI menggugat Ninmedia terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara tersebut berlangsung cukup lama, disidangkan sejak Juni 2019 lalu, dan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2019.(forent)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan