Hemmen
Hukum  

Pengadilan Niaga: Perusahaan Asal Amerika Pemilik Sah Merek “Seagate”

Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Hakim Anggota John Tony Hutauruk dan Makmur/ist

Jakarta, SudutPandang.id-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan asal Amerikas Serikat, Seagate Technology LLC merupakan pemilik yang sah produk Hard Disk Drive (HDD) merek “Seagate”

Hal ini diyatakan oleh Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Hakim Anggota John Tony Hutauruk dan Makmur, dalam putusan gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) kemarin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Merek “Seagate” dan logonya adalah merek terkenal milik Penggugat (Seagate Techlogy LLC). Setelah dibuktikan dalam persidangan, dan telah terdaftar di 56 negara,” ujar Hakim Abdul Kohar, dalam putusannya.

Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat adalah produsen Hard Dish Drive (HDD) pertama di Amerika Serikat. Kemudian, memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek “Seagaate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya

BACA JUGA  Kasus Suap Unila, KPK Periksa Anggota DPR Utut Adianto
Kuasa Hukum Seagate Seagate Technology LLC, Kelvin Wibawa/ist

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah objektif dalam memutuskan perkara gugatan ini. Karena kita adalah pemilik yang sah atas merek “Seagate”. Siapa yang tidak mengetahui merek “Seagate”, konsumen juga mengetahui itu produk dari Amerika. Semua bukti-bukti yang telah kami berikan dan paparkan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi,” ujar Kelvin Wibawa, usai sidang kepada wartawan.

Kasasi

Sementara itu, Penasehat Hukum Tergugat I, Yanto Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi.

“Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan, karena eksepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat Kuasa Penggugat juga tanpa materai,” ujar Yanto, kepada wartawan.

“Semua yang diajukan para Penggugat berupa print out, tidak sesuai dengan aslinya. Tapi kenapa bisa diterima Majelis Hakim?. Berdasarkan Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti,” sambungnya.

BACA JUGA  Sidang Gugatan Merek, Saksi Ahli: "Seagate" Sudah Terkenal di Amerika

Dalam perkara gugatan dengan No:71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Seagate Technology LLC, Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tjung Andrey Adi Saputra (Tergugat I) dan Satrio Tedjokusumo (Tergugat II) serta Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Turut Tergugat).(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan