Hemmen
Hukum  

Sidang Gugatan Merek, Perusahaan Amerika Nyatakan Sebagai Pemilik yang Sah

Kuasa Hukum Penggugat Seagate Techlogy LLC saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id-Sidang gugatan merek perangkat komputer “Seagate” asal Amerika Serikat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) lalu, memasuki agenda kesimpulan dari pihak Seagate Technology LLC, selaku Penggugat.

Dalam kesimpulannya, Penggugat menyatakan bahwa yang lebih dulu mendaftarkan merek “Seagate” dan logo pertama kali di Amerika Serikat dibandingkan dengan Satrio Tedjokusumo (Tergugat II) yang baru mendaftarkan di Indonesia pada tahun 1996.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pendaftaran merek yang dilakukan oleh Penggugat pertama kalinya di Amerika Serikat telah membuktikan dan nyata bahwa Penggugat lah pemilik yang sah atas merek “Seagate” berikut logonya,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Kelvin Wibawa.

Pihaknya menegaskan, tidak pernah menjual produk bekas (refurbish) dimanapun. Pasalnya, perusahaan selalu memberikan jaminan produk berkualitas, teknologi yang baru, bergaransi resmi dan kecanggihan mutakhir melalui pengembangan inovasi di dunia produk komputer dan teknologi informasi.

BACA JUGA  Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi, OC Kaligis: Hancur Leburnya "Fiat Justia Ruat Caelum"

“Adanya merek lain dengan nama yang sama, masyarakat menjadi terkecoh dan menyesatkan konsumen, dapat dilihat dari dalil jawaban Tergugat I yang secara sadar memberikan pengakuan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah produk asli dari Penggugat dalam bentuk rekondisi, yang diimpor langsung dari berbagai negara di dunia melalui Singapura,” ungkap Kelvin.

“Pernyataan Tergugat II tersebut dapat menimbulkan kagaduhan. Selain sangat mengecohkan masyarakat yang tidak begitu paham akan produk komputer juga menyesatkan konsumen yang hendak membeli produk Hard Disk Drive (HDD) dengan merek Seagate,” sambung Kelvin.

Menurutnya, ekspektasi masyarakat Indonesia maupun konsumen ketika melihat produk HDD dengan merek “Seagate” adalah produk yang memiliki reputasi, jaminan produk berkualitas, teknologi yang baru, bergaransi resmi, dan buatan perusahaan asal Amerika Serikat.

“Menurut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak atas konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibelinya. Konsumen akan merasa dirugikan ketika membeli suatu produk yang diharapkan beradal dari Amerika, namun faktanya mendapatkan produk rekondisi,” papar Kelvin.

BACA JUGA  Kuasa Kapolri Mangkir, Sidang Praperadilan Ditunda

Keterangan Saksi

Ia mengungkapkan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat yaitu Saksi Ir. Soegiharto Santoso dan Susanto Handoko, terbukti secara tegas dan tak terbantahkan lagi bahwa merek “Seagate Logo + S” dengan Register No.IDM000082762 atas nama Tergugat I, yang sebelumnya didaftarkan oleh Tergugat II memiliki persamaan yang identik atau sama persis dengan merek “Seagate” dan logo milik Penggugat.

“Tergugat II telah mendaftarkan merek tersebut dengan itikad tidak baik dengan maksud meniru dan menjiplak merek “Seagate” dan logo milik klien kami,” tandasnya.

Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Hakim Anggota John Tony Hutauruk dan Makmur/ist

Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Hakim Anggota John Tony Hutauruk dan Makmur, dapat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

BACA JUGA  Dua Tersangka Kasus Korupsi Garuda Langsung Dibui

Dalam perkara dengan No: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Seagate Technology LLC, Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tjung Andrey Adi Saputra (Tergugat I) dan Satrio Tedjokusumo (Tergugat II) serta Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Turut Tergugat).

Sementara itu, para Tergugat dan Turut Tergugat belum dapat dikonfirmasi.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan