Hakim IWS Dipecat Tetap oleh MA dan KY

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial I.W.S. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada seorang hakim berinisial I.W.S., S.H.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim menyatakan terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Putusan itu sekaligus menjadi penegasan sikap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran etik yang dilakukan aparat peradilan.

Sidang MKH berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro dan dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis.

Dalam persidangan tersebut, majelis mempertimbangkan berbagai fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap hakim terlapor.

Berdasarkan hasil persidangan, I.W.S. dinyatakan terbukti melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme seorang hakim.

Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya menyangkut hubungan dengan pihak yang berperkara, tetapi juga perilaku pribadi yang dianggap mencederai kehormatan profesi hakim.

BACA JUGA  MA RI Hadiri Opening Legal Year Malaysia 2026

Salah satu pelanggaran yang terbukti adalah mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan Ketua Majelis Hakim di luar persidangan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan imparsialitas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Selain itu, terlapor juga terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana.

Perbuatan tersebut dipandang sebagai tindakan yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas hakim dalam memutus suatu perkara.

Majelis Kehormatan Hakim juga menemukan fakta bahwa terlapor menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada seorang advokat.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan etika profesi serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Tidak hanya itu, hakim berinisial I.W.S. juga terbukti meminta uang dan memiliki utang kepada advokat. Hubungan yang tidak profesional tersebut dianggap menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi seorang hakim dalam menjalankan tugas yudisial.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti perilaku pribadi terlapor yang terbukti menggunakan jasa prostitusi.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas yang harus dimiliki oleh seorang hakim sebagai penegak hukum.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

BACA JUGA  Hakim Agung Kena OTT KPK, Ketum Cahaya Hukum Indonesia: Miris dan Sedih

Putusan tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi etik tertinggi yang dapat diberikan kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Kedua lembaga menilai integritas hakim merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan berwibawa.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan profesi hakim harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Penjatuhan sanksi terhadap I.W.S. juga menjadi pesan bagi seluruh aparat peradilan agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.

MA dan KY menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim akan terus dilakukan secara konsisten guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Melalui penegakan kode etik yang tegas dan berkesinambungan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan terpercaya di mata publik.

Sebagai informasi, sidang Majelis Kehormatan Hakim ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024.

BACA JUGA  Ketua MA: Manajemen Anti Penyuapan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Laporan tersebut menjadi dasar bagi proses pemeriksaan etik terhadap terlapor hingga akhirnya diputus dalam sidang MKH.

Dalam persidangan, hakim terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sementara itu, majelis terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari unsur Hakim Agung Mahkamah Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.

Putusan pemberhentian tetap terhadap hakim I.W.S. menjadi salah satu langkah konkret penegakan kode etik di lingkungan peradilan.

Keputusan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga kehormatan profesi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan keadilan ditegakkan secara independen dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi. (09/AGF).