JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua PN Jakpus, Henny Trimira Handayani melalui Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo meminta Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lebih berhati-hati dalam memeriksa dan mengadili permohonan perkara Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU).
Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi dengan para hakim-hakim Niaga dan panitera di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
“Kami, menekankan agar lebih kehati-hatian dalam memeriksa dan mengadili permohonan perkara Pailit dan PKPU, dikarenakan kedua permohonan tersebut sangat menjadi perhatian masyarakat,” ujar Henny Trimira Handayani.
Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono, Henny Trimira Handayani juga menghimbau agar para hakim niaga dan panitera tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Tetap menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kehati-hatian, dan terus menggemakan tentang imbauan anti gratifikasi dan mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita,” pungkasnya.
Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menambahkan pihaknya sering melakukan rapat koordinasi yang bertujuan dalam rangka penyegaran, monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin serta integritas aparatur disini untuk ke depan yang lebih baik lagi. (05)