Hemmen
Bali  

Imigrasi Denpasar Gelar Operasi Yustisi Prokes di Ubud

Foto:dok.Kanwil Imigrasi Bali

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan pengawasan keimigrasian dan operasi yustisi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (4/9/2021).

Titik pertama yang didatangi oleh tim yang berjumlah 10 orang yaitu Jalan Raya Sanggingan, Ubud. Kegiatan yang dilaksanakan sama dengan kegiatan sebelumnya, yaitu melaksanakan pengawasan keimigrasian sekaligus memberikan himbauan kepada orang asing yang beraktifitas melalui jalan tersebut.

Himbauan yang diberikan adalah mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker dengan baik dan benar, selalu mencuci tangan, dan juga tetap menjaga jarak saat beraktivitas.

Foto:dok.Kanwil Imigrasi Bali

Himbauan juga disampaikan kepada pemilik kafe atau restaurant untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan usahanya. Tidak terlihat atau ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan keimigrasian serta pelanggaran protokol kesehatan, orang asing serta pemilik kafe atau restaurant menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim.

BACA JUGA  Jelang Pergantian Tahun, Kapolda Bali Cek Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Gilimanuk

Kemudian ke titik kedua dari kegiatan pengawasan keimigrasian dan operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan pada kawasan yang terkenal sebagai jantung Ubud. Dimana aktivitas dan lalu lalang orang asing pada tempat tersebut sangatlah tinggi yaitu pada sekitar Jalan Karna.

Foto:dok.Kanwil Imigrasi Bali

Pasalnya dekat dengan Puri Ubud dan Pasar Seni Ubud dengan menyasar pemilik restaurant dan juga orang asing yang beraktifitas di sepanjang jalan. Dilakukan dan diberikan himbauan kepada pemilik restaurant atau kafe untuk tetap menjaga protokol kesehatan pada operasionalnya.

BACA JUGA  Malam Ini Kominfo Matikan Siaran TV Analog Wilayah Bali dan Palembang

Himbauan juga diberikan kepada orang asing untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan masa berlaku izin tinggalnya yang sedang beraktivitas di Kecamatan Ubud.

Foto:dok.Kanwil Imigrasi Bali

Dari hasil kegiatan pengawasan keimigrasian dan operasi yustisi protokol kesehatan di Kawasan Ubud, tim tidak menemukan pelanggaran keimigrasian maupun protokol kesehatan di sekitar lokasi.

Foto:dok.Kanwil Imigrasi Bali

Kendati demikian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk tetap menghimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Kepada masyarakat di Provinsi Bali untuk bisa bekerjasama dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya.(one)

BACA JUGA  Babinsa Buruan Laksanakan Pengamanan Sesuhunan Pura Dalem Tengaling Blahbatuh
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan