Hemmen
Bali  

WNA AS Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Aniaya Warga Gianyar

WNA AS Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Aniaya Warga Gianyar
Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana, di Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (22/3/2024) memberikan keterangan terkait tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) akibat menganiaya warga Kabupaten Gianyar. FOTO: Imigrasi Denpasar

DENPASAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) akibat menganiaya warga Kabupaten Gianyar.

“Kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor (Polres) Gianyar,” kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana di Denpasar, Jumat (22/3/2024).

Ia menjelaskan TAK pendeportasian dilakukan atas permohonan dari Polres Gianyar.

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA asal AS berinisial MZ (28).

“Orang asing, warga negara Amerika Serikat berinisial MZ telah melakukan penganiayaan terhadap WNI pada tanggal 24 Januari 2024 di wilayah Gianyar,” katanya

Ia menambahkan MZ akan dideportasi pada Sabtu (23/3) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan Qantas Airways rute Denpasar – Sydney, Australia, kemudian dari Sydney melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, AS.

BACA JUGA  Kapolsek Dentim Pimpin Pengamanan Gong Bali Dwipa

Sebelum mengajukan permohonan deportasi pihak Polres Gianyar pada Sabtu (23/3) siang telah melakukan proses serah terima MZ dan Imigrasi Denpasar langsung memrosesnya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah semuanya lengkap dan MZ telah memiliki tiket kepulangan ke negaranya yang dibelinya sendiri langsung dilakukan deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi, kata I Made Oka Pradyana, didampingi petugas dari Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Denpasar hingga MZ selesai proses boarding.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali.

Jika ditemukan WNA melanggar aturan keimigrasian akan dilakukan TAK berupa pendeportasian.

BACA JUGA  Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkumham Bali Tahun 2022

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, MZ menjadi perbincangan di media sosial usai melakukan pemukulan terhadap satpam Villa Kailash di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Rabu (24/1) 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban pemukulan berinisial DNW dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam, dan satu giginya copot.

Lalu, petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar dan Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil mengamankan MZ (28) yaitu pelaku penganiayaan seorang satpam di Villa Kailash di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA  Romi Yudianto dan Delegasi RI Bahas Isu-isu Strategis dengan Australia

Pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (25/1/2024) malam.

Penangkapan ini berlangsung dramatis, sebab pelaku saat diamankan, sempat memukul Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta.(One/02)

Barron Ichsan Perwakum