Hemmen
Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Produser Film Reality Show Asal Korsel 

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Produser Film Reality Show Asal Korsel 
Ilustrasi (Dok.SP)

BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua WN Korea Selatan (Korsel) berinisial YJC (49) dan NJ (33). Kedua produser film program reality show “Pick me trip in Bali” itu dipulangkan ke negaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

YJC dan NJ dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (27/4/2024).

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melanggar keimigrasian. Tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Suhendra mengungkapkan, sebelumnya produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Ngurah Rai Siap Sukseskan Penyelenggaraan WWF ke-10 

“KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

“Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, terang Suhendra.

Sebelumnya, Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korsel dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.

BACA JUGA  Kapolresta Denpasar Pimpin Jam Pimpinan dan Penyerahan Dana Sukarela ke Anggota Berduka

Dari 31 WNA dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 orang WNA dan 1 WNI telah kembali ke Korsel pada Jumat (26/4/2024). Kemudian 14 orang lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).

“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu, 27 April 2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan,” jelasnya.

“Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa”, pungkas Suhendra.(One/01)