BULELENG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH (47) diamankan petugas Kantor Imigrasi Singaraja lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 109 hari.
JHH dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan.
Siaran pers Kantor Imigrasi Singaraja, MiBggu (4/8/2024), menyebut terungkapnya pelanggaran keimigrasian ini saat JHH hendak mengajukan permohonan layanan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan, JHH datang untuk mengajukan permohonan layanan izin tinggal. Namun saat dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas loket diketahui izin tinggal WNA tersebut telah habis dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
“Adanya laporan dari petugas pelayanan di loket, terhadap yang bersangkutan kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 12 Februari 2024 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan telah melakukan perpanjangan satu kali,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, Visa On Arrival (VOA) hanya dapat diperpanjang masa berlakunya maksimal satu kali. Apabila sudah habis harus meninggalkan wilayah Indonesia. WNA tersebut telah tinggal melewati masa berlaku izin tinggalnya selama 109 hari.
“Untuk itu terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Pihaknya juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai WNA yang meresahkan melalui nomor hotline 0811389809,” tutup Hendra.(One/01)