Inilah Alasan Jokowi Pilih Lima Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan lima anggota Dewan Pengawas KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (20/12/2019). Foto: Dok.BPMI Setpres

Jakarta, SudutPandang.id-Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Lima orang yang dipilih Jokowi yaitu mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Kemenkumham Bali

Jokowi menilai kelimanya tepat menjadi anggota Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.

“Ya kan sudah saya sampaikan, yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum,” ujar Jokowi.

BACA JUGA  Menag Yaqut: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Ia juga mengaku sengaja memilih kelimanya dari latar belakang berbeda. Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi.

“Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Hitungan kita itu,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengemukakan alasannya memilih Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas. Ia menilai pria kelahiran Sanggau Kalimantan Barat itu memiliki pengalaman berkaitan dengan KPK. Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007) yang menjadi pertimbangan sendiri bagi Jokowi.

BACA JUGA  Balik ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Jabat Direktur Penyelidikan Lagi

“Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira,” pungkas Jokowi.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di tubuh KPK yang ditunjuk langsung presiden. Pembentukan yang pertama kali ini, telah diatur dalam UU KPK hasil revisi. Tugas Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (fen)

Tinggalkan Balasan